Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Tugas BAZNAS Provinsi Banten adalah melakukan pengelolaan zakat secara nasional dengan menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
  • Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
  • Pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS Banten wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS Provinsi Banten dalam pengelolaan zakat.